CPPS Apresiasi Langkah Untuk Tegas Berita Berantas Perjudian Berkedok Investasi

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Kebijakan Publik Indonesia (CPPS) Bambang Istianto mengapresiasi langkah tegas polisi mengungkap fenomena millennial crazy rich atas keterlibatannya dalam persoalan dugaan penipuan investasi perjudian, baik binary option maupun robot trading.

Menurut dia, pengungkapan Crazy Rich yang terlibat kasus investasi diharapkan jadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas praktik pencucian uang.

Ia mengatakan, tindak pidana pencucian duwit tidak cuma melalui investasi, maraknya praktik perjudian kasino yang berlangsung di sejumlah area juga harus jadi perhatian serius pihak kepolisian. Sebab, persoalan tersebut juga berpotensi pencucian duwit.

Oleh dikarenakan itu, fenomena aktivitas dan pencucian uang yang semakin canggih menuntut kesiapan pemerintah untuk mencegahnya sejak dini sebelum saat penyakit penduduk ini lepas kendali.

“Penanganan praktik tentang perjudian harus dilakukan dengan kebijakan yang terintegrasi ke lebih dari satu sektonyar, layaknya sektor keuangan, perdagangan, sosial dan juga keagamaan,” kata Bambang Istianto, Minggu (3/4/2022) di dalam keterangan tertulis.

Untuk itu, pihaknya harapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit dapat memperkuat transformasi menuju Berita Prediktif, Tanggung Jawab, dan Transparansi Berkeadilan.

Baca Juga: 4 Penjaga Kolam Ikan di Lingsar Digerebek Oleh Berita saat Main Judi Domino

6 Warga di Magelang Main Judi Dadu Kini Dibekuk Berita

6 warga Kabupaten Magelang yang asyik bermain judi dadu tidak dapat bergerak kala digerebek polisi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi udah menyita barang bukti senilai Rp. 1.590.000 duwit tunai dan peralatan untuk bermain judi dadu.

Keenam orang yang ditangkap itu akibt main judi dadu adalah HIB, (45), warga Desa Bligo, Kecamatan Ngluwar, BS, (49) warga Desa Banjarharjo, Kecamatan Kalibawang, EK, (29), warga Desa Banjarharjo, Kecamatan Kalibawang, SA , (38) warga Banjarharjo, Kecamatan Kalibawang, SY (34) warga Desa Bligo, Kecamatan Ngluwar dan FPP, (23) warga Desa Bligo, Kecamatan Ngluwar.

6 warga Kabupaten Magelang yang asyik bermain judi dadu tidak dapat bergerak waktu digerebek polisi.

Pada Senin (31/1/2022), tepatnya pukul 17.30 WIB, polisi sudah melakukan penyelidikan dan ternyata memang ada aktivitas perjudian di lokasi tersebut. Sistem gamenya besar dan kecil bersama dengan angka dadu dengan nilai taruhan berkisar pada Rp. 5.000 hingga Rp. 50.000. Saat itu kita segera lakukan razia,” kata Alfan Armin, Sabtu (5/2/2022).

Hasil pemeriksaan, mereka mengakui semua perbuatannya dan telah lakukan korupsi perjudian sebanyak tiga kali“Para tersangka kini telah dijerat bersama Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara yang paling lama 10 tahun,” katanya.

Baca juga : Berita Sebut 19 Tersangka Judi Online di Situs Pemerintah…